Esek-esek Konten

Situs Porno , Wajib Blokir Mulai Minggu Kedua Agustus

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menindak tegas konten pornografi di dunia maya. Pemblokiran adalah harga mati yang harus dijalankan para Penyedia Jasa Internet (PJI) mulai minggu kedua Agustus ini.

Menkominfo Tifatul Sembiring menyebut perintah pemblokiran sudah memiliki payung hukum yang cukup, yakni Undang-Undang (UU) No 44/2008 tentang Pornografi , UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, serta UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Secara bisnis pun, konten pornografi mulai mencemaskan. Hal itu terlihat sejak tiga tahun lalu. Dana 3,075 juta dollar AS dihabiskan untuk berbelanja konten pornografi oleh pengguna Internet.

Kabar yang beredar, saat ini nilai bisnis dari konten esekesek ini bisa mencapai 900 miliar rupiah setahunnya. Belum lagi kondisi di lapangan. Pada tiga tahun lalu, Indonesia berada di peringkat ketujuh dunia sebagai pengakses pornografi .

Sedangkan pada 2008, Indonesia melesat ke peringkat ketiga. �Dulu saya memang pernah berjanji sebelum Ramadan akan menutup situs porno, tapi ini bukan untuk Ramadan saja. Setelah kita blokir, ini akan kita tutup terus selamanya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar